Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa menunaikan zakat mempakan kewaiiban bagi umat Is1am yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
bahwa zakat merupakan pranala keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalarn rangka meningkaucan daya guna dan hasil guna, zakat harus di_ke1ola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam;
bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu digami;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, huruf C, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang»Undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;