Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Yang dimaksud dengan “Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi” adalah penyelenggaraan urusan keistimewaan dilaksanakan di provinsi bukan di kabupaten/kota.
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur” adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. Yang dimaksud dengan “berhalangan sementara” adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas jabatan karena sedang melakukan pendidikan, pelatihan, kursus, kunjungan ke luar negeri, kunjungan ke dalam negeri, menunaikan ibadah keagamaan, sakit, cuti, atau alasan lain yang sejenis dengan itu.
- Huruf a
- Ayat (1)