Halaman:UU 2012 13.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
DPRD DIY



Pasal 17
  1. DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
    2. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.
  3. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR



Bagian Bagian Kesatu
Persyaratan



Pasal 18
  1. Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
    3. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;
    4. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    5. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
    6. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;