Halaman:UU 2012 13.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah.
  2. Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Wakil Gubernur bertugas:
    1. membantu Gubernur dalam:
      1. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
      2. mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
      3. menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan
      4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
    2. memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
    3. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan
    4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.