Halaman:UU 11 1974.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 7 Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS Pasal 8 (1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum. (2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana rencana dan rencana rencana teknis tata, pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas. (3) Rencana rencana dan rencana rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal. Pasal 9 Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber sumbernya di seluruh wilayah Indonesia. BAB V PEMBINAAN Pasal 10 (1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing masing sesuai dengan fungsi fungsi dan peranannya, meliputi : a. Menetapkan syarat syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber sumber air dan jaringan jaringan pengairan (saluran saluran beserta bangunan bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar besarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah daerah sekitarnya; e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber sumber air; f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.