Halaman:UUDS 1950.djvu/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Alasan bagi Pemerintah untuk menyimpang dari pada apa yang ditentukan dalam Piagam Persetujuan R.I.S.- R.I. dengan menentukan bahwa Anggauta-anggauta Konstituante dipilih dengan dasar perhitungan tiap-tiap 150.000 penduduk memilih seorang Anggauta (pasal 135 ayat 1) ialah :
aa. karena suatu Dewan Perwakilan Rakyat dengan jumlah 1 250 Anggauta (dipilih atas dasar perhitungan 300.000 penduduk memilih seorang Anggota dipandang pantas untuk suatu Bangsa yang terdiri atas 1 75 juta jiwa (lihat pasal 56),

bb. karena pada umumnya suatu Konstituante beranggauta lebih banyak dari pada jumlah Anggaran Dewan Pervvakilan Rakyat.
  1. Untuk menetapkan seorang yang tertentu yang harus memegang sesuatu jabatan adalah bertentangan dengan susunan kenegaraan kita apabila penjabat itu dari semula pula harus dipilih.

Maksud Piagam Persetujuan untuk menentukan Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama sudah tercapai karena Ir. Soekarno pada waktu sekarang menjabat Presiden R.I.S. (dan R.I.) dan menurut ketentuan dalam pasal 141 ayat 3 penjabat-penjabat yang dipilih atau diangkat menurut peraturan-peraturan sebelum Konstitusi Sementara (R.I.S.) diubah tetap memegang jabatannya sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar (baru), apabila melanjutkan itu tidak berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang

Dasar yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan lebih lanjut.
  1. Konstitusi Sementara R.I.S. menentukan dalam pasal 118:
1. Presiden tidak dapat diganggu-gugat.

2. Menteri-menteri bertanggung-jawab ......................
Akan tetapi dalam pasal 122 dinyatakan:
Dewan Pervvakilan Rakyat ....................... (sekarang)
tidak dapat memaksa Kabinet atau masing- masing Menteri meletakkan jabatannya.

Undang-undang Dasar R.I. menentukan dalam pasal 4;
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
dan dalam pasal 17 :

1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. Maksud Undang-undang Dasar R.I. semula memang Menteri-menteri adalah semata-pembantu Presiden, yang tidak bertanggung-jawab atas kebijaksanaan pemerintah. Ketentuan Undang-undang Dasar R.I. ini sudah berubah dengan "convention",

Mulai saat itu Menteri-menteri bertanggung-jawab akan tetapi ada