bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
bahwa dalam menghadapi ancaman militer sistem pertahanan negara menempatkan Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);