Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pedalaman dan dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pasal 7 (1) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia yang ditarik dengan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan. (2) Laut Teritorial Indonesia berada di bawah kedaulatan negara yang meliputi permukaan laut, dasar laut dan tanah dibawahnya serta udara di atasnya . (3) Di Laut Teritorial Indonesia terdapat hak lintas damai bagi kapal asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laut Teritorial Indonesia diatur dengan undang-undang. Pasal 8 (1) Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap Perairan Kepulauan. (2) Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap Perairan Pedalaman. (3) Kapal asing dapat diberikan hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan melewati Laut Teritorial, Perairan Kepulauan Indonesia, dan selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional (transit sea lanes passage). (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Laut teritorial, Perairan Kepulauan Indonesia, Perairan Pedalaman diatur dengan undang-undang. Bagian Kedua Perairan di bawah hak-hak berdaulat negara Pasal 9 (1) Indonesia memiliki hak berdaulat atas kekayaan alam dan yurisdiksi tertentu di Zona Tambahan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Yurisdiksi dan wewenang negara di Zona Tambahan tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan hukum laut internasional. Pasal 10 (1) Indonesia mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur dengan Undang-undang. Pasal 11 (3) Indonesia mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi di Landas Kontinen Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Landas Kontinen Indonesia diatur dengan Undang-undang. 7