Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 40 Ayat (1) Banyaknya Instansi Pemerintah yang mempunyai kewenangan sektoral yang mengatur masing-masing bidangnya termasuk diantaranya masalah bea-cukai, keimigrasian, transportasi laut khususnya aspek keselamatan kapal dan navigasi , kewenangan kepolisian ( “Constabulary rights”),dlsb, berdasarkan peraturan perundangan sektoral yang masih berlaku kerap kali menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya karena tidak adanya koordinasi ,yang dapat menyebabkan terdapatnya suatu kesan atau kondisi tidak atau kurang adanya kepastian hukum. Pasal 40 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Guna mengatasi hal ini, salah satu upaya adalah dikeluarkannya Undang- Undang tentang Kelautan ini yang mencoba untuk memberikan cantolan payung hukum yang mensinkronkan dan adanya keterpaduan secara nasional dalam penanganannya serta pengawasannya , maka perlu dibentuk suatu wadah / badan otoritas yang bersifat nasional yang mempunyai kewenangan koordinatif dan pengawasan dalam semua kegiatan-kegiatan di laut secara integral. Pasal 41 Ayat (1) Sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan dan memberi keputusan atas permasalahan kelautan yang timbul baik bersifat perdata , publik maupun pidana, perlu dibentuk suatu Pengadilan Kelautan dalam sistem peradilan nasional. Pasal 41 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas 38