Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Ayat (1) Belajar dari peristiwa-peristiwa bencana alam di laut yang terjadi baik yang dapat diprediksi maupun yang tidak dapat diprediksi yang sifatnya sangat masif, luar biasa dan berdampak sangat destruktif , diantaranya seperti Tsunami di Indonesia , Katherina di Amerika Serikat, dll, maka Pemerintah wajib untuk memiliki suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang Pemantauannya dan Penanggulangannya serta sistem prosedur pelaksanaannya yang efisien dan efektif. Pasal 31 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Dewasa ini, aspek Perdata dari Hukum Laut agak kurang diperhatikan dan kurang dipahami, padahal dalam pelaksanaan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan angkutan / transportasi laut pelayaran, kepelabuhanan, dsb, kerap kali sangat erat kaitannya atau bersentuhan dengan aspek Publik sehingga sulit untuk membedakannya. Pasal 33 Ayat (1) Sesuai dengan kondisi geographis Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia, maka pendidikan, pelatihan tentang kelautan dan aspek budaya kelautan perlu dilakukan mulai dari jenjang terendah sampai ketingkat yang paling tinggi. Pasal 33 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 33 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Indonesia sebagai Negara kepulauan selayaknya menjadi rujukan utama pembangunan karakter dan budaya bangsa. Kebudayaan pada hakekeatnya adalah segalka kemampuan manusia dalam melahirkan konsep, ide, gagasan dan perilaku yang menghasilkan sejumlah system nilai (intangible) dan benda (tangible) yang dijadikan sebagai acuan dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kebudayaan yang terdiri atas 4 wujud yaitu : kebudayaan fisik, system social, system budaya dan nilai budaya perlu dikembangkan. Budaya bahari fisik umpamanya meliputi : kapal/perahu serta peralatan penangkap ikan. Nilai budaya bahari adalah mentalitas yang menentukan perilaku, cara berfikir yang mencerminkan jiwa bahari. Pasal 35 Ayat (2) 36