Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

pemindangan ikan dan biota perairan lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya. Pasal 24 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (3) Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan industri memegang peranan yang sangat penting yang menentukan sehingga perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia dan dana yang tersisa. Pasal 24 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (5) Yang dimaksud dengan industri kecil adalah industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri penghasil benda seni yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia Pasal 24 Ayat (6) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga yang diklasifikasikan sebagai “archeological and historical” diatur dalam Part XVI - Article 303 UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah R.I . dengan Keppres No.17 tahun 1985, juga diatur lebih rinci dalam UNESCO Convention No......Tahun ...... Persyaratan untuk melakukan survei, pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga diperlukan izin dari pemerintah yang meliputi izin survei, izin pengangkatan dan izin pemanfaatan. Pasal 25 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Pemerintah wajib untuk menetapkan peraturan perundangan nasional tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (marine, sea and ocean environment) sesuai dengan ketentuan hukum internasional termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut yang berasal baik dari sumber darat (land-based sources), kapal laut, platform, 34