Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas Pasal 17 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (4) Bank data diperlukan untuk mengetahui potensi sumberdaya kelautan Indonesia. Pasal 17 Ayat (5) Dalam pengelolaan sumberdaya Kelautan harus didasarkan kepada Baku Mutu Kelautan yang merupakan standart atau ambang batas untuk mencegah terjadinnya pengrusakkan atau pencemaran lingkungan laut Pasal 17 Ayat (6) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (7) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Penataan tata ruang harus memuat semua unsur pendukungnya dan menunjukkan keterpaduan antara unsur-unsur tata ruang kelautan. Pasal 18 Ayat (2) Potensi sumberdaya kelautan Indonesia perlu diketahui untuk menentukan berapa besar kapasitas atau kemampuan Indonesia untuk memanfaatkan dan berapa besar yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing dengan seijin Indonesia Pasal 18 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (4) Yang dimaksud dengan pemetaan kelautan ruang udara adalah yang berhubungan dengan atmosfir dan meteorologi. Pemetaan Kelautan Nasional diperlukan supaya pengelolaan sumberdaya kelautan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pasal 18 Ayat (5) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) 31