Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 6 Ayat (1) Dengan telah disetujuinya konsepsi negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.17 tahun 1985 Indonesia mempunyai perairan yang berada dalam yurisdiksi nasional yang meliputi perairan dalam kedaulatan negara dan perairan dibawah hak-hak berdaulat negara. Pasal 6 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “garis pangkal lurus kepulauan” adalah .........(UU No.6 tahun 1996) Pasal 7 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Perairan Kepulauan Indonesia” adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Pasal 8 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Perairan Pedalaman Indonesia” adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai- pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup, antara lain teluk, danau, muara sungai, pelabuhan, kuala dan sebagainya. Pasal 8 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) 28