Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

ekosistem darat dan ekosistem laut. Asas keterpaduan ini berarti menghilangkan kepentingan/arogansi sektor, tetapi membangun tanggung jawab bersama dalam mengelola sumber daya kelautan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Asas pengelolaan berbasis ekosistem dan ekologis bahwa suatu kegiatan oleh satu sektor atau oleh masyarakat akan menimbulkan dampak bagi kegiatan lain, misalnya kegiatan yang dilakukan di darat tanpa perhitungan dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kualitas di laut. Asas ini tidak beda dengan asas keterpaduan. Penebangan hutan secara sembarangan dipastikan akan mengakibatkan banjir atau rusak ekosistem lain, yaitu ekosistem laut. Demikian juga suatu kegiatan harus memperhatikan pertimbangan ekologis karena satu sama terkait.
Asas kehati-hatian merupakan asas yang sudah diakui dan diterapkan secara internasional terutama di negara-negara maju dengan menggunakan metode dan teknologi maju. Prinsip ini diambil dari Prinsip 15 Deklarasi Rio 1992 yang berbunyi : “ In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States accoding to theircapabilities”, yaitu bahwa untuk melindungi lingkungan hidup,pendekatan kehati-hatian harus diterapkan oleh negara sesuai dengan kemampuanya. Prinsip kehati- hatian sudah dikembangkan dan diterapkan dalam Konvensi PBB tentang Keanekaragaman hayati tahun 1992. Asas ini dilaksanakan dalam proses AMDAL sebagaimana sudah diterapkan di Indonesia,meskipun tampaknya belum dilakukan secara sempurna, misalnya kasus penggalian pasir laut di Riau ternyata mengakibatkan kerusakan lingkungan laut, dan contoh lain, Amdal proyek reklamasi pantai utara Jawa. Kalau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, maka akan mengakibatkan kerusakan yang luar biasa bagi ekosistem darat dan laut. Oleh karena itu, pembangunan di bidang kelautan, misalnya hotel-hotel sebagai sarana dan prasarana wisata bahari atau eksplorasi dan eksploitasi mutlak harus menerapkan asas kehati-hatian agar sumber daya kelautan tidak rusak/tercemar. Demikian dalam soal investasi di bidang kelautan.
Asas kemandirian harus memberdayakan kemampuan yang ada dan berusaha keras untuk tidak bergantung pada bantuan negara lain, sebab menerima bantuan negara atau pihak lain akan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan nasional. Oleh karena itu, pembinaan sumber daya manusia harus terus-menerus dilakukan. Jangan sampai kekayaan laut yang melimpah itu dinikmati oleh pihak asing. Kemandiriaan harus mengembangkan capacity-building dan tekad yang kuat dari pemerintah dan semua pihak agar sumber daya laut memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan bangsa.
Asas prioritas kepentingan nasional sebagai pengganti asas cabotage karena asas Cabotage dikenal dalam pelayaran yang merupakan asas dibidang pelayaran yang sekarang ini ditangai oleh Direktoral Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Apabila asas ini akan dicakup dalam undang-undang ini, maka perlu dipertimbangkan pula untuk mencakup asas-asas sektoral lainnya. Oleh karena itu, penggunaan istilah Cabotage, diusulkan supaya digunakan istilah “prioritas kepentingan nasional” melakukan pembangunan di bidang kelautan ini. Selama memang masih mampu, kepentingan nasional harus diprioritaskan.