Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

to meet their own needs”. Maksudnya adalah bahwa pembangunan berkelanjutan menjamin kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang, yaitu sumber daya alam yang ada sekarang ini dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan mendatang, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan di masa sekarang saja, tetapi jauh ke dapan untuk anak cucu generasi yang akan datang, sehingga penggunaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan harus menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.

Sebenarnya istilah sustainable development sudah ada sebelum tahun 1987, yaitu yang terdapat dalam prinsip-prinsip Deklarasi Stockholm tahun 1972 dan rekomendasinya. Konferensi Stockholm tahun 1972 dilanjutkan dengan Konferensi PBB tentang Pembangunan dan Lingkungan tahun 1992 di Rio de Janeiro yang menghasilkan berbagai dokumen penting di bidang lingkungan dan pembangunan yang kemudian dijadikan standard internasional untuk mengintegrasikan pembangunan dengan lingkungan terutama oleh negara negara maju. Salah satu hasil dari KTT Bumi 1992 itu adalah Deklarasi Rio yang merupakan bentuk penyempurnaan dari Deklarasi Stockholm KTT Bumi 1992 ini menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap tumbuhnya kesadaran masyarakat internasional (negara) untuk peduli terhadap perlindungan lingkungan global, termasuk kesadaran lingkungan di Indonesia, yaitu hampir semua aspek sekarang harus menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia tidak terancam rusak. UU No. 23/1997 banyak mengadopsi ketentuan internasional tersebut, misalnya Pasal 1 angka 3 bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terenca yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Oleh karena itu, undang-undang kelautan ini mengharuskan semua kegiatan di bidang kelautan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan agar kekayaan alam yang terkandung di laut kita itu bukan untuk dinikmati oleh generasi sekarang tetapi juga untuk generasi mendatang, sehingga pemanfaatan, eksplorasi, eksploitasi sumber daya laut tidak boleh dihabiskan tetapi dilestarikan. Bahkan asas pembangunan berkelanjutan sudah diadopsi dalam UUD 1945, yaitu Pasal 33 ayat (3) bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sedangkan menurut UU No. 23/1997, asas keberlanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlenjutkan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan menunjukkan adanya tanggung jawab negara.

Asas keterpaduan menunjukkan adanya pengintegrasian dan kesinergisan kebijakan dan pelaksanaan berbagai sektor pemerintahan pada semua tingkat pusat, pemerintahan daerah, juga termasuk keterpaduan antara kegiatan