Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

5. UUD 1945 tidak mencantumkan secara implisit mengenai pentingnya pemanfaatan dan pendayagunaan laut bagi kemakmuran rakyat. Hal ini mengakibatkan visi, orientasi dan paradigma pembangunan nasional cenderung kepada pembangunan di darat, yang membawa dampak habisnya atau kejenuhan dan degradasi lahan sumber daya alamnya. Oleh karena itu perlu ada perubahan visi, orientasi dan paradigma pembangunan nasional ke arah pembangunan kelautan. Pembangunan di bidang kelautan harus menjadi alternatif pembangunan nasional di bidang kelautan harus berasaskan pembangunan berkelanjutan yang berbasis ekosistem, sehingga hasil-hasil pembangunan yang dicapai dapat bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. 6. Peraturan perundang-undangan di bidang kelautan yang berlaku dewasa ini, masih diwarnai oleh semangat sektoral yang kenyataannya dalam pelaksanaannnya sering menimbulkan tumpang tindih, perbedaaan visi dan persepsi, bahkan benturan kewenangan antara sektor yang satu dengan sektor lainnya. Namun demikian undang-undang ini tidak dimaksudkan mematikan sama sekali undang-undang sektoral, yang dimaksudkan Undang-undang sektoral antara lain UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, UU Pelayaran No.21 Tahun 1992, UU Perikanan No.31 Tahun 2004, dan lain sebagainya, tetapi perlu diharmonisasikan dan disinergikan agar pemanfaatan dan pendayagunaan laut dapat optimal dan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan bangsa. 7. Berhubung dengan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, perlu diciptakan Undang-undang tentang Kelautan yang memuat pokok-pokok pengaturan yang terpadu dan merupakan satu kesatuan sistem dalam pembangunan kelautan Indonesia. Undang-undang tersebut merupakan kebijakan pokok dalam pembangunan kelautan dan menjadi landasan hukum utama dalam menciptakan undang-undang organik lainnya di bidang kelautan. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan terwujudnya Negara Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan Negara Maritim yang maju, kuat dan mandiri. 8. Pokok-pokok pengaturan dalam undang-undang ini meliputi : a. Kedaulatan dan Hak-hak Berdaulat Negara di Laut Dalam Yurisdiksi Nasional dari kewenangan Negara di Luar Yurisdiksi Nasional Indonesia. b. Penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan. c. Tata ruang kelautan d. Pemanfaatan dan pendayagunaan laut e. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. f. Pemantauan dna penanggulan bencana alam di laut. g. Tatanan Hukum Kelautan. h. Penegakan Kedaualatan dan Hukum di Laut i. Sumberdaya Manusia j. Pembangunan Kelautan. 21