Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca



PENJELASAN ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KELAUTAN


I. UMUM
1. Hukum Laut Internasional telah mengalami perkembangan baru dengan terciptanya Konvensi Hukum Laut PBB 1982 sebagai hasil dari UNCLOS III. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 dan Konvensi Hukum Laut 1982, selanjutnya disingkat KHL, dan telah berlaku efektif sejak 16 November 1994. Makna penting bagi Indonesia dengan adanya KHL 82 adalah yang pertama, kawasan laut dalam yurisdiksi nasional Indonesia yang semula seluas ± 3 juta km2 menjadi ± 5,8 juta km2; kedua, Konsepsi Negara Kepulauan (Archipelagic State Concept) yang diperjuangkan sejak Deklarasi Djuand tahun 1957 telah mendapatkan pengakuan internasional dengan antara lain diaturnya secara khusus mengenai Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Pasal 46-54 KHL 82; ketiga, dengan pengakuan Konsepsi Negara Kepulauan tersebut maka wawasan politik yang sudah kita miliki yaitu wawasan Nusantara diperkokoh oleh Konsepsi Negara Kepulauan sebagai wawasan kewilayahan.
2. Sebagai konsekuensi dan keterikatan Indonesia kepada KHL 82, maka terdapat banyak hal yang harus dilaksanakan oleh indonesia yaitu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan KHL 82 ke dalam peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan norma-norma Hukum Laut Internasional. Oleh karena itu, dalammengimplementasikan KHL 82 harus didasarkan kepada landasan hukum yang pokok yaitu UUD 1945 dengan segala perubahannya, Konsepsi Negara Kepulauan, dan wawasan nusantara.
3. KHL 82 sebagai konvensi yang komprehensif mencakup hampir semua aspek pemanfaatan dan pendayagunaan laut, baik dipermukaan laut, maupun di dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya sesuai rezim-rezim hukum yang berlaku di wilayah laut dalam yurisdiksi nasional maupun diluar yurisdikasi nasional Indonesia.
4. Laut bagi Indonesia memiliki nilai yang sangat strategis yang mengandung aspek-aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, politik, keamanan dan pertahanan yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu pembangunan kelautan Indonesia selain mengimplementasikan KHL 82 tetapi juga meliputi aspek-aspek lain sesuai kepentingan nasional, baik aspek perdatanya, maupun aspek publiknya.