Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Sebelum terbentuknya badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan atau lembaga yang sudah ada tetap berfungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 44 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang kelautan yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Disahkan di Jakarta pada tanggal ................................ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H . SOESILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal .............. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd DR. YUSRIL IZHA MAHENDRA 19