Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Bab IX KERJASAMA INTERNASIONAL Pasal 30 (1) Dalam menyelenggarakan, melakukan kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut dan Penelitian Ilmiah Kelautan, apabila diperlukan, Pemerintah di tingkat Pusat dapat meminta bantuan teknik dan melakukan kerjasama baik regional atau internasional maupun dengan / melalui suatu organisasi internasional yang kompeten, sesuai dengan peraturan perundangan nasional dan hukum internasional yang berlaku. (2) Kerjasama regional atau internasional dapat pula dilakukan untuk kegiatan penambangan dan pemanfaatan sumberdaya alam di laut-dalam dan sistem pemantauan dan penanggulangan bencana alam di laut . BAB X PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI L AUT Pasal 31 (1) Pemerintah wajib menyelenggarakan suatu Sistem Pemantauan dan Penanggulangan bencana alam di laut yang bersifat sangat dahsyat, berskala besar, luar biasa dan mempunyai dampak serius terhadap tata kehidupan rakyat dan bangsa, yang terjadi di suatu wilayah yurisdiksi nasional ; (2) Pemerintah wajib menggalang suatu kerjasama regional atau internasional dalam sistem pendidikan dan latihan yang meliputi aspek teknis dan non teknis serta penyediaan dana keuangan yang memadai. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sistem pemantauan dan penanggulangan bencana alam di laut yang termasuk klasifikasi dimaksud dalam ayat (1) diatas, diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. BAB XI TATANAN HUKUM KELAUTAN Bagian Kesatu Penataan, Pengembangan dan Penegakan Hukum Pasal 32 (1) Pemerintah melakukan penataan, pengembangan dan penegakan hukum laut nasional baik aspek publik maupun perdata, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada, agar ada kepastian hukum yang berasaskan peri kemanusiaan dan keadilan bagi kepentingan rakyat dan bangsa serta memperhatikan hukum internasional yang berlaku. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang- Undang tentang Kelautan serta peraturan perundangan pelaksanaannya, 15