Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

melibatkan peran serta masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat pesisir sebagai pemangku kepentingan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepariwisataan dan wisata laut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Industri Dan Jasa Kelautan Pasal 24 (1) Pemerintah membangun industri dan jasa kelautan untuk kesejahteraan rakyat. (2) Pemerintah membangun dan meningkatkan keterpaduan sektor-sektor terkait yang mencakup sarana dan prasarana, Ilmu dan teknologi, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam industri dan jasa kelautan. (3) Untuk mewujudkan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah memberikan insentif dan kemudahan di bidang fiskal, pendanaan dan fasilitas lainnya. (4) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri kelautan untuk penanaman modal dalam negeri dan modal asing. (5) Pemerintah menetapkan bidang usaha jenis industri kelautan termasuk dalam kelompok industri kecil. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai industri dan jasa kelautan diatur dengan Peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Benda-benda berharga yang ditemukan di Laut Pasal 25 (1) Pemerintah memiliki dan wajib untuk melindungi benda-benda archeologis dan bersejarah serta benda-benda berharga lainnya yang ditemukan di laut yang berada dibawah kedaulatan, sedangkan di wilayah hak-hak berdaulat pemanfaatannya dengan ijin pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum internasional. (2) Pelanggaran atas ketentuan ayat (1) diatas, dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benda-benda berharga diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. BAB VIII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT Pasal 26 (1) Pemerintah melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran laut dan kerusakan lingkungan serta ekosistem kelautan,yang berasal dari semua sumber pencemaran laut termasuk yang berasal dari darat, kapal , 13