Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumberdaya ikan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pertambangan dan energi di laut Pasal 21 (1) Pemerintah mengatur semua pertambangan yang terdapat dalam wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. (2) Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi yang berasal dari laut dan udara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan dan energi di laut diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Keempat Pelayaran Pasal 22 (1) Pemerintah mengatur penyelenggaraan pelayaran guna menunjang perdagangan dan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. (2) Pemerintah menyusun dan megembangkan sistem pelayaran berdasarkan konsep sistem transportasi nasional dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional. (3) Pemerintah melaksanakan asas kabotase dalam angkutan laut dalam negeri oleh pelayaran nasional, pelayaran rakyat dan asas pangsa angkutan yang wajar dalam angkutan dari dan ke luar negeri. (4) Pemerintah membangun industri maritim termasuk armada nasional yang kuat, tangguh dan handal beserta sarana dan prasarana penunjangnya. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelayaran diatur dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Wisata Laut Pasal 23 (1) Pemerintah menyelenggarakan kepariwisataan di laut yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada diri sendiri. (2) Pemanfaatan dan pengelolaan wisata laut berdasarkan tata ruang wilayah dilaksanakan dengan asas kelestarian, berkelanjutan, keterpeliharaan, dan memperhatikan aspek ekologis kawasan serta 12