Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(3) Pemanfaatan ruang kelautan bertujuan: a) terselenggaranya pemanfaatan ruang kelautan berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. b) terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kelautan kawasan lindung dan kawasan budidaya. (4) Pemerintah melaksanakan politik pemetaan kelautan nasional yang meliputi ruang udara, permukaan air, kolom air, dasar laut, tanah di bawah dasar laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil termasuk pemetaan sumber kekayaan kelautan. (5) Rencana Tata Ruang Laut Nasional ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB VII PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN LAUT Bagian Kesatu Bidang-bidang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Pasal 19 (1) Laut dapat dimanfaatkan dan didayagunakan dalam bidang pemenuhan kebutuhan dasar manusia, bidang sumber bahan dasar dan energi serta bidang kegiatan industri dan benda-benda berharga. (2) Pemerintah mendorong dan mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan kelautan baik di wilayah pesisir maupun di laut untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. (3) Pemerintah melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metoda dan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang tepat tanpa menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut atau membahayakan kegiatan di laut atau sumber kekayaan kelautan. (4) Pemerintah melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Hukum Laut Internasional yang berlaku. Bagian Kedua Perikanan Pasal 20 (1) Pemerintah melakukan kegiatan perikanan dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya perikanan dan lingkungannya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat. (2) Pemerintah melakukan pengelolaan perikanan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia untuk tercapainya manfaat 11