Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan”;

Dengan demikian meskipun pertimbangan hukum di atas merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), maka di samping Pemilukada sama-sama rezim Pemilu dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah sejatinya harus konsisten terhadap pertimbangan hukum tersebut dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

2. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (legal standing)

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Termohon Nomor 295/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009 juncto Nomor 297/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009, bahwa Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-6 dan Bukti P-7), dengan merujuk kepada Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK yang berbunyi: “Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden” dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbunyi: “Para Pihak dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon sebagai Pemohon”, dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon dalam perkara a quo;

3. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN

Bahwa Termohon telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 secara Nasional pada tanggal 25 Juli 2009 (vide Bukti P-1) dan berdasarkan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juncto Pasal 74 ayat (3) UU MK juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Nomor 17 Tahun 2009, telah ditetapkan tenggat waktu pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasl Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 x 24 jam setelah penetapan dan pengumuman Hasil Pemilihan Umum