Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1.2. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dimana “Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman”, berwenang dan memiliki misi yang mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, serta berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU MK ditegaskan kembali bahwa: “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”, telebih-lebih lagi bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU MK, setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) terhadap permohonan Pemohon benar-benar merupakan putusan yang adil bagi Pemohon;

1.3. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali memutuskan sengketa yang diajukan kepada Mahkamah yang mendasarkan putusan kepada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tersebut, antara lain Putusan Nomor 49/PHPU.D -VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara juncto Putusan Nomor 41/PHPU.D -VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur yang dalam pertimbangan hukumnya halaman 129 berbunyi:

[3.28] “Menimbang bahwa dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan, sebab kalau hanya menghitung dalam arti teknis-matematis sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri di bawah pengawasan Panwaslu dan/atau aparat kepolisian, atau cukup oleh pengadilan biasa, Oleh sebab itu, Mahkamah memahami bahwa meskipun menurut undang-undang, yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara, namun pelanggaran-pelanggaran yang