Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Zujan Marfa, S.H ., Purwoko J. Soemantri, S.H ., M.H ., Dr. H . Teguh Samudra, S.H ., M.H ., Dorel Almir, S.H ., MKn., H. Bachtiar Wahid, S.H ., kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum/Pembela dari TIM ADVOKASI & HUKUM “JUSUF KALLA - WIRANTO”, yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Pakubuwono VI Nomor 100 Jakarta Selatan, Telepon (021) 7203207, Faksimili (021) 7243717, bertindak untuk sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon I;


[1.3] Pemohon Perkara 109/PHPU.B-VII/2009

Nama : Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri;
Tempat/tanggal lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1947;
Umur : 62 tahun;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Agama : Islam;
Alamat : Jalan Kebagusan IV Nomor 45, RT 010 RW 004, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta;
KTP No. : 09.5304.630147.0009;
Nama : H. Prabowo Subianto;
Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 17 Oktober 1951;
Umur : 58 tahun;
Pekerjaan : Purnawirawan/Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya;
Agama : Islam;
Alamat : Jalan Kemang V Nomor 21 C;
KTP No. : 09.5303 .171051.7008;

Selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan Nomor Urut 1 (satu), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2009 memberikan kuasa kepada Arteria Dahlan, S.T., S.H ., Mahendradatta, S.H ., M.H ., MA., Mohamad Assegaf, S.H. , Drs. Jack Sidabutar, S.H ., MM., M.Si., Apong Herlina,