Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(1) Jaminan bahwa perairan pedalaman terbuka bagi lalu lintas laut damai kapal-kapal asing perlu diadakan mengingat pentingnya lalu lintas kapal di perairan pedalaman baik bagi kita sendiri (pelayaran niaga bagi keperluan perdagangan kita) maupun bagi masyarakat dunia. Perbedaan dengan lalu lintas laut damai kapal asing di laut wilayah (lihat pasal 1 ayat (2) di atas) adalah bahwa lalu lintas laut damai bagi kapal asing di perairan pedalaman ini merupakan suatu kelonggaran yang dengan sengaja diberikan oleh Indonesia, sedangkan di laut wilayah lalu lintas laut damai bagi kapal asing itu merupakan suatu hak yang diakui oleh hukum internasional. Akibat dari perbedaan ini ialah bahwa Indonesia dalam perairan pedalaman dapat mencabut kembali kelonggaran-kelonggaran yang diberikannya ini, sedangkan lalu lintas laut damai di laut wilayah pada dasarnya tak boleh diganggu oleh negara pantai.
(2) ketentuan dalam ayat ini menggambarkan dengan jelas sifatnya lalu lintas kapal asing di perairan pedalaman Indonesia sebagai suatu kelonggaran. Ketentuan dalam ayat ini merupakan ketentuan operatif dari pada ayat (1) yang merupakan ketentuan suatu prinsip.
Pasal 4

(1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA NEGARA NOMOR 1942