Halaman:Perpres No 165 Th 2014 Penataan Tusi Kabinet Kerja 27 Oktober 2014.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 3
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan
  2. penyelenggaraan pendidikan tugas tinggi dan yang fungsi di bidang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.

Pasal 4
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan