Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN. |
Pasal 1
|
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
BAMBANG SUDIBYO |
Salinan sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Organisasi Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. |