Halaman:Permendikbud 4-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2010 tentang Penataan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.

Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.