Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
ORGANISASI


Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
  1. Rumah Tangga Kepresidenan;
  2. Sekretariat Wakil Presiden;
  3. Sekretariat Militer Presiden;
  4. Sekretariat Kementerian;
  5. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
  6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
  7. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
  8. Deputi Bidang Perundang-undangan;
  9. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;
  10. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
  12. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan
  13. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah.


Bagian Kedua
Rumah Tangga Kepresidenan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Rumah Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Istri/Suami Presiden;
  2. penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan Istri/Suami Presiden;
  3. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
  4. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
  6. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
  7. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;