Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca: | Surat Menteri Luar Negeri Nomor 5370/81/29 tanggal 3 September 1981; |
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: |
PERTAMA: | Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk maksud-maksud Damai" yang telah ditandatangani di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1980 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. |
KEDUA: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
- Diundangkan di Jakarta
- pada tanggal 23 Nopember 1981
- MENTERI/SEKRETARISNEGARA
- REPUBLIK INDONESIA,
- ttd
- SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 60