Halaman:Kepres No. 30 Tahun 1992.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1992
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DALAM RISET ILMIAH DAN
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa kerjasama dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat akan dapat memberi manfaat serta lebih meningkatkan hubungan erat dan bersahabat antara dua pihak;
  2. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Januari 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
  3. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN: