Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1992 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DALAM RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa kerjasama dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat akan dapat memberi manfaat serta lebih meningkatkan hubungan erat dan bersahabat antara dua pihak;
bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Januari 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat
Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22
Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian
dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;