Halaman:KEPPRES Nomor 12 Tahun 2014.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

12 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretariat Kabinet RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon