bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967[.]
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);