Amanat 30 Oktober 1945

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Amanat 30 Oktober 1945  (1945) 

Referensi: Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN HAMENGKU BUWONO IX DAN SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM VIII, KEPALA DAERAH ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Mengingat:

  1. Dasar-dasar jang diletakkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ialah kedaulatan rakjat dan keadilan sosial.
  2. Amanat Kami berdua pada tgl.28 Puasa, Ehe 1876 atau 5-9-1945
  3. Bahwa kekuasaan-kekuasaan jang dahulu dipegang oleh Pemerintah djadjahan (dalam djaman Belanda didjalankan oleh Gubernur dengan kantornja, dalam djaman Djepang oleh Kōti Zimu Kyoku Tyōkan dengan kantornja) telah direbut oleh rakjat dan diserahkan kembali kepada Kami berdua.
  4. Bahwa Paduka Tuan Komissaris Tinggi pada tanggal 22-10-1945 di Kepatihan Jogjakarta dihadapan Kami berdua dengan disaksikan oleh para Pembesar dan para Pemimpin telah menjatakan tidak perlunja akan adanja Sub-comissariat dalam Daerah Kami berdua.
  5. Bahwa pada tanggal 19-10-1945 oleh Komite National Daerah Jogjakarta telah dibentuk suatu Badan Pekerdja jang dipilih dari antara anggauta-anggautanja, atas kehendak rakyak dan panggilan masa, jang diserahi untuk mendjadi Badan Legeslatif (Badan Pembikin Undang-undang) serta turut menentukan haluan djalannja Pemerintah Daerah dan bertanggung djawab kepada Komite National Daerah Jogjakarta,


maka Kami Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kangdjeng Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Kangdjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII, Kepala Daerah Istimewa Negara Republik Indonesia, semufakat dengan Badan Pekerdja Komite Nasional Daerah Jogjakarta, dengan ini mejatakan:


Supaja djalanja Pemerintahan dalam Daerah Kami berdua dapat selaras dengan dasar-dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,

bahwa Badan Pekerdja tersebut adalah suatu Badan Legeslatif (Badan Pembikin Undang-undang) jang dapat dianggap sebagai wakil rakjat dalam Daerah Kami berdua untuk membikin undang-undang dan menentukan haluan djalanja Pemerintahan dalam Daerah Kami berdua jang sesuai dengan kehendak rakjat.


Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dari segala bangsa dalam Daerah Kami berdua mengindahkan Amanant kami ini.


Jogjakarta, 24 Dulkaidah, Ehe 1876 atau 30 Oktober 1945

HAMENGKU BUWONO IX

PAKU ALAM VIII